Jumat, 27 April 2012

Al- jarh wa Al-ta’dil


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Ada banyak hal yang perlu diketahui sebagai cendekiawan muslim dan muslimah dalam menggeluti bidang-bidang keagamaan terutama yang berkaitan dengan istinbat hukum (penetapan hukum) bagaimana dan kapan hukum itu bisa dianggap sebagai hukum yang dapat diterima..Urgensi ilmu-ilmu Islam dalam kehidupan sehari-hari membuat hati penulis sadar akan pentingnya pengadaan literatur-literatur yang sekiranya dapat membantu untuk memberikan solusi-solusi dari berbagai permasalahan yang dihadapi agama Islam di era globalisasi seperti yang dirasakan pada saat ini.
Dalam kaitannyan dengan kalimat diatas, penulis akan mencoba untuk menguraikan salah satu dari tema al-jarh wa al-ta’dil atau pembahasan tentang ketercelaan dan keterpujian seorang perawi dalam meriwayatkan hadis Rasulullah. Meskipun banyak literatur yang membahas tentang masalah ini tapi perlu juga ada usaha untuk menggabungkan berbagai literatur yang membahas tentang ilmu al-jarh wa al-ta’dil dalam sebuah makalah yang amat singkat dan jauh dari kesempurnaan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Dasar diperbolehkannya Al- jarh wa Al-ta’dil.
Perlu diketahui bersama bahwa ilmu ini tumbuh bersama-sama dengan tumbuh periwayatan dalam islam, karena untuk mengetahui hadis-hadis yang shahih perlu mengetahui keadaan perawii-perawinya yang mana pada akhiranya ahlu ilmi menetapkan kebenaran dan kedustaan perawi, hingga kita semua dapat membedakan mana yang harus diterima dan mana yang ditolak.
Tapi, sebelum ilmu ini makin meluas dikalangan para cendekiawan islam telah terjadi polemik yang mana sampai sekarang masih belum menemukan titik temu antara dua kubu yang dimaksud. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa existensi ilmu Al- jarh wa Al-ta’dil dalam ilmu hadis itu harus dihapuskan karena hal itu adalah suatu langkah untuk menentang ayat Allah Swt, lebih lanjut mereka menjelaskan bahwa ilmu ini mengandung unsur gibah dan madah yang mana keduanya adalah hal yang sangat diwanti-wanti oleh agama dengan dalil bahwa Allah Swt berfirman;
....ولا يغتب بعضكم بعضا....)
Artinya: “bahwa janganlah sekali-kali kamu menggibah sebagian diantara kamu sekalian
Dengan dasar inilah mereka mengharamkan pengadaan ilmu Al- jarh wa Al-ta’dil.
Sedangkan mereka yang mengakui urgensi ilmu Al- jarh wa Al-ta’dil membantah bahwasanya gibah itu memang haram tapi perlu meninjau bahwa apakah memang betul gibah itu semuanya haram? Analisah mengatakan bahwa ilmu ini bukanlah termasuk gibah yang diharamkan karena menurut kami hal ini mengacu kepada hal yang bisa menolong umat islam dari tindakan yang membabi buta. Berbicara masalah dalil dalam Al-Quran, kami juga punya dasar“ujar mereka” yang mana Allah berfirman dalam Al-Quran :
ياأيها الذين امنو ا ان جاءكم فاسق بنبأ فتبينوا......
Artinya: “hai orang-orang yang beriman jikalau datang orang fasiq membawa berita maka perjelaslah……”
Demikianlah orang yang berpegang teguh dalam merealisasikan ilmu Al- jarh wa Al-ta’dil dalam memberikan alasan-alasan yang sekiranya dapat dimengerti oleh kaum muslimin.
Imam An-Nawawi dalam muqaddimah syarah muslim mengatakan bahwa telah sepakat para ulama membolehkan kita mencacat perawi lantaran hal itu diperlukan untuk memelihara agama. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ilmu ini tidaklah dipandang sebagai umpat bahkan dipandang sebagai nasehat yang harus diaplikasikan demi kepentingan agama kita sendiri. [1]

B. Kegiatan Al-Jarh Wat-Ta’dil Dalam Penelitian Rijalu – Hadits Bukanlah Kegiatan Gibah, Melainkan Kegiatan Ijtihad.
1.      Argumen yang mendasari bahwa kegiatan al-jarh wa-ta’dil bukan gibah.
Para ulama menganjurkan untuk melakukan jarh dan ta’dil, dan tidak menganggap hal itu sebagai perbuatan ghibah yang terlarang; diantaranya berdasarkan dalil-dalil berikut :
a.       Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada seorang laki-laki : “(Dan) itu seburuk-buruk saudara di tengah-tengah keluarganya” (HR. Bukhari).
b.      Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada Fathimah binti Qais yang menanyakan tentang Mu’awiyyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm yang tengah melamarnya : “Adapun Abu Jahm, dia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (suka memukul), sedangkan Mu’awiyyah seorang yang miskin tidak mempunyai harta” (HR. Muslim).Dua hadits di atas merupakan dalil Al-Jarh dalam rangkan nasihat dan kemaslahatan. Adapun At-Ta’dil, salah satunya berdasarkan hadits :
c.       Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sebaik-baik hamba Allah adalah Khalid bin Walid, salah satu pedang diantara pedang-pedang Allah” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu).
2.      Kegiatan al-jarh wat-ta’dil termasuk kegiatan ijtihad yang diperintaahkan agama
Oleh karena itu, para ulama membolehkan Al-Jarh wat-Ta’dil untuk menjaga syari’at/agama ini, bukan untuk mencela manusia. Dan sebagaimana dibolehkan Jarh dalam persaksian, maka pada perawi pun juga diperbolehkan; bahkan memperteguh dan mencari kebenaran dalam masalah agama lebih utama daripada masalah hak dan harta.
3.      Argumen – argument yang mendasari Al-Jarh wat-Ta’dil
Al-Jarh  wat-Ta’dil dalam ilmu hadits menjadi berkembang di kalangan shahabat, tabi’in, dan para ulama setelahnya hingga saat ini karena takut pada apa yang diperingatkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Akan ada pada umatku yang terak hir nanti orang-orang yang menceritakan hadits kepada kalian apa yang belum pernah kalian dan juga bapak-bapak kalian mendengar sebelumnya. Maka waspadalah terhadap mereka dan waspadailah mereka” (Muqaddimah Shahih Muslim).
Dari Yahya bin Sa’idAl-Qaththan dia berkata,”Aku telah bertanya kepada Sufyan Ats-Tsaury, Syu’bah, dan Malik, serta Sufyan bin ‘Uyainah tentang seseorang yang tidak teguh dalam hadits. Lalu seseorang datang kepadaku dan bertanya tentang dia, mereka berkata,”Kabarkanlah tentang dirinya bahwa haditsnya tidaklah kuat” (Muqaddimah Shahih Muslim).
Dari Abu Ishaq Al-Fazary dia berkata,”Tulislah dari Baqiyyah apa yang telah ia riwayatkan dari orang-orang yang dikenal, dan jangan engkau tulis darinya apa yang telah dia riwayatkan dari orang-orang yang tidak dikenal, dan janganlah kamu menulis dari Isma’il bin ‘Iyasy apa yang telah ia riwayatkan dari orang-orang yang dikenal maupun dari selain mereka” (- Baqiyyah bin Al-Walid banyak melakukan tadlis dari para dlu’afaa).
Diketahuinya hadits-hadits yang shahih dan yang lemah hanyalah dengan penelitian para ulama’ yang berpengalaman yang dikaruniai oleh Allah kemampuan untuk mengenali keadaan para perawi. Dikatakan kepada Ibnul-Mubarak : “(Bagaimana dengan) hadits-hadits yang dipalsukan ini?”. Dia berkata,“Para ulama yang berpengalaman yang akan menghadapinya”.[2]

C.    Syarat – Syarat Yang Melakukan Al-Jarh dan At-Ta’dil
Maka penyampaian hadits dan periwayatannya itu adalah sama dengan penyampaian untuk agama. Oleh karenannya kewajiban syar’i menuntut akan pentingnya meneliti keadaan para perawi dan keadilan mereka.[3]Bagi yang berstatus sebagai mu’addil dan mujarrih diperlukan syarat-syarat sebagai berikut
1.      Berilmu pengetahuan.Adapun yang dimaksudkan dengan berilmu pengetahuan yaitu menguasai berbagai macam disiplin ilmu-ilmu agama, khususnya yang berkonotasi ke dalam materi hadis. Karena mustahil bagi orang yang mentajrih atau menta’dil itu bisa memberikan argumen-argumen atas tuduhannya jikalau tidak ada ilmu yang dimiliki. Disamping itu, ilmu ini butuh penalaran yang sangat tinggi sehingga ilmu ini tidak menerima riwayat dari orang yang kurang cerdas dalam berfikir.
2.      Taqwa.Jadi, bagi orang yang mentajrih atau menta’dil harus dalam keadaan takut oleh Allah karena hal ini akan sangat berdampak negatif jika seorang penjarah atau penta’dil tidak meyakini existensi sang Maha pencipta.
3.      Wara’.Adapun yang dimaksud dengan wara’ yaitu orang yang selalu menjauh dari sifat atau perbuatan maksiat, hal-hal yang syubhat, dosa-dosa kecil dan hal yang makruhat. Sungguh tidak masuk dalam kategori bagi orang-orang yang suka mengerjakan perbuatan yang dimurkahi oleh Allah.
4.      Jujur.Ini adalah sifat yang paling urgen yang mana orang harus berlaku jujur dalam memberikan persaksian bahwa si polan telah begini dan begitu. Karena tidak menutup kemungkinan ada orang yang mentajrih hanya sekedar ingin menjatuhkan orang yang tidak disukai.
5.      Menjauhi fanatik golongan.Syarat ini ada kaitannya dengan jujur karena orang yang tidak menjauhi sektenya masing-masing dalam memberikan persaksian itu akan dominan dalam mempertahankan sekte yang dianut. Maka pada akhirnya, pendapatnya akan tidak jujur disebabkan karena arogansi yang dimiliki oleh masing-masing sekte.
6.      Mengetahui sebab-sebab mentajrih atau menta’dil seseorang. Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa ada ulama yang berpendapat bahwa tidak diterima tajrih atau ta’dil jika tidak menyebutkan sebab-sebabnya. Olehnya itu, para ulama yang setuju dengan pendapat diatas telah sepakat untuk memasukkan syarat bagi orang yang mentajrih atau menta’dil bahwa harus ada penyebutan sebab-sebab, mengapa dia mentajrih atau menta’dil si polan
Olehnya itu, apabila kita menemui sebagian ahlli jarh dan ta’dil menjarahkan ataupun menta;dilkan seorang perawi, maka kita tidak perlu segera menerima pendapatnya tersebut tetapi hendaklah kita melakukan penelitian terlebih dahulu. Karena, kadang-kadagng sebab-sebab yang digunakan untuk menjarah atau menta’dil itu setelah kita adakan penyelidikan ternyata dapat dipakai untuk menolak tuduhannya.[4]
Dikatakan kepada Yahya bin Sa’id Al-Qaththan,“Apakah kamu tidak takut terhadap orang-orang yang kamu tinggalkan haditsnya akan menjadi musuh-musuhmu di hadapan Allah?”. Dia berkata,“Mereka menjadi musuh-musuhku lebih baik bagiku daripada Rasulullah shallallaahu[5]

D.    Segi – Segi Rijalul Hadits yang menjadi sasaran kegiatan al-Jarh wa al-Ta’dil
1.      Dilihat dari segi kualitas pribadi  dan kriteria yang berlaku
a.       Hal-hal yang tidak diisyaratkan bagi ulama al-Jarh wa al-Ta’dil
- Tidak diisyaratkan bagi ulama al-jarh wa al-ta’dil harus laki-laki dan merdeka.
- Suatu pendapat menyatakan bahwa tidak dapat diterima al-jarh wa al-ta’dil kecuali dengan pernyataan dua orang.
b.      Tata tertib Ulama al-jarh wa al-ta’dil
Beberapa point tata tertib penting yang perlu diperhatikan oleh ulama al-jarh wa al-ta’dil :
- Bersikap obyektif dalam tazkiyah
- Tidak boleh jarh melebihi kebutuhan
- Tidak boleh hanya mengutip jarh saja sehubungan dengan orang yang dinilai jarh oleh sebagian kritikus, tapi dinilai adil oleh sebagian lainnya
- Tidak boleh jarh terhadap rawi yang tidak perlu dijarh, karena hukumnya disyari’atkan lantaran darurat.
2.      Di lihat dari segi kapasitas intelektual dan kriteria yang berlaku dengan memenuhi syarat:
a.       Al-jarh wa al-ta’dil diucapkan oleh ulama yang telah memenuhi segala syarat sebagai  ulama al-jarh wa al-ta’dil.
Bentuk-bentuk dan telaah kitab-kitab syariah. Antara lain :
- Orang yang menilai jarh itu sendiri kadang kala orang yang dijarh.
- Orang yang menilai jarh termasuk diantara orang yang sangat mempersulit dan memperberat.
b.       Jarh tidak dapat diterima kecuali dijelaskan sebab-sebabnya.

E. Peringkat Kualitas Pribadi Dan Kapasitasnya
Para perawi yang meriwayatkan hadits bukanlah semuanya dalam satu derajat dari segi keadilannya, kedlabithannya, dan hafalan mereka. Di antara mereka ada yang hafalannya sempurna, ada yang kurang dalam hafalan dan ketepatan, dan ada pula yang sering lupa dan salah padahal mereka orang yang ‘adil dan amanah; serta ada juga yang berdusta dalam hadits. Maka Allah menyingkap perbuatannya ini melalui tangan para ulama’ yang sempurna pengetahuan mereka. Oleh karena itu, para ulama’ menetapkan tingkatan Jarh dan Ta’dil, dan lafadh-lafadh yang menunjukkan pada setiap tingaktan. Tingkatan Ta’dil ada enam tingkatan, begitu pula dengan Jarh (ada enam tingkatan).
Tingkatan At-Ta’dil
1.      Tingkatan Pertama
Yang menggunakan bentuk superlatif dalam penta’dil-an, atau dengan menggunakan wazan af’ala dengan menggunakan ungkapan-ungkapan seperti : “Fulan kepadanyalah puncak ketepatan dalam periwayatan” atau “Fulan yang paling tepat periwayatan dan ucapannya” atau Fulan orang yang paling kuat hafalan dan ingatannya”.
2.      Tingkatan Kedua
Dengan menyebutkan sifat yang menguatkan ke-tsiqah-annya, ke-‘adil-annya, dan ketepatan periwayatannya, baik dengan lafadh maupun dengan makna; seperti : tsiqatun-tsiqah, atau tsiqatun-tsabt, atau tsiqah dan terpercaya (ma’mun), atau tsiqah dan hafidh.
3.      Tingkatan Ketiga
Yang menunjukkan adanya pentsiqahan tanpa adanya penguatan atas hal itu, seperti : tsiqah, tsabt, atau hafidh
4.      Tingkatan Keempat
Yang menunjukkan adanya ke-‘adil-an dan kepercayaan tanpa adanya isyarat akan kekuatan hafalan dan ketelitian. Seperti : Shaduq, Ma’mun (dipercaya), mahalluhu ash-shidq (ia tempatnya kejujuran), atau laa ba’sa bihi (tidak mengapa dengannya). Khusus untuk Ibnu Ma’in kalimat laa ba’sa bihi adalah tsiqah (Ibnu Ma’in dikenal sebagai ahli hadits yang mutasyaddid, sehingga lafadh yang biasa saja bila ia ucapkan sudah cukup untuk menunjukkan ketsqahan perawi tersebut).


5.      Tingkatan Kelima
Yang tidak menunjukkan adanya pentsiqahan ataupun celaan; seperti : Fulan Syaikh (fulan seorang syaikh), ruwiya ‘anhul-hadiits (diriwayatkan darinya hadits), atau hasanul-hadiits (yang baik haditsnya).
6.      Tingkatan Keenam
Isyarat yang mendekati celaan (jarh), seperti : Shalihul-Hadiits (haditsnya lumayan), atau yuktabu hadiitsuhu (ditulis haditsnya).

Hukum Tingkatan-Tingkatan Ini
·           Untuk tiga tingkatan pertama, dapat dijadikan hujjah, meskipun sebagian mereka lebih kuat dari sebagian yang lain.
·           Adapun tingkatan keempat dan kelima, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka boleh ditulis, dan diuji kedlabithan mereka dengan membandingkan hadits mereka dengan hadits-hadits para tsiqah yang dlabith. Jika sesuai dengan hadits mereka, maka bisa dijadikan hujjah. Dan jika tidak sesuai, maka ditolak.
·           Sedangkan untuk tingkatan keenam, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka ditulis untuk dijadikan sebagai pertimbangan saja, bukan untuk pengujian, karena mereka tidak dlabith.

Tingkatan Al-Jarh
1.             Tingkatan Pertama
Yang menunjukkan adanya kelemahan, dan ini yang paling rendah dalam tingkatan al-jarh seperti : layyinul-hadiits (lemah haditsnya), atau fiihi maqaal (dirinya diperbincangkan), atau fiihi dla’fun (padanya ada kelemahan)
2.            Tingkatan Kedua
Yang menunjukkan adanya pelemahan terhadap perawi dan tidak boleh dijadikan sebagai hujjah; seperti : “Fulan tidak boleh dijadikan hujjah”, atau “dla’if, atau “ia mempunyai hadits-hadits yang munkar”, atau majhul (tidak diketahui identitas/kondisinya).

3.             Tingkatan Ketiga
Yang menunjukkan lemah sekali dan tidak boleh ditulis haditsnya, seperti : “Fulan dla’if jiddan (dla’if sekali)”, atau “tidak ditulis haditsnya”, atau “tidak halal periwayatan darinya”, atau laisa bi-syai-in (tidak ada apa-apanya). (Dikecualikan untuk Ibnu ma’in bahwasannya ungkapan laisa bisyai-in sebagai petunjuk bahwa hadits perawi itu sedikit).
4.              Tingkatan Keempat
Yang menunjukkan tuduhan dusta atau pemalsua hadits, seperti : Fulan muttaham bil-kadzib (dituduh berdusta) atau “dituduh memalsukan hadits”, atau “mencuri hadits”, atau matruk (yang ditinggalkan), atau laisa bi tsiqah (bukan orang yang terpercaya).
5.             Tingkatan Kelima
Yang menunjukkan sifat dusta atau pemalsu dan semacamnya; seperti : kadzdzab (tukang dusta), atau dajjal, atau wadldla’ (pemalsu hadits), atau yakdzib (dia berbohong), atau yadla’ (dia memalsikan hadits).
6.           Tingkatan Keenam
Yang menunjukkan adanya dusta yang berlebihan, dan ini seburuk-buruk tingkatan; seperti : “Fulan orang yang paling pembohong”, atau “ia adalah puncak dalam kedustaan”, atau “dia rukun kedustaan”.

Hukum Tingkatan-Tingkatan Al-Jarh
·               Untuk dua tingkatan pertama tidak bisa dijadikan sebagai hujjah terhadap hadits mereka, akan tetapi boleh ditulis untuk diperhatikan saja. Dan tentunya orang untuk tingkatan kedua lebih rendah kedudukannya daripada tingkatan pertama.
·               Sedangkan empat tingkatan terakhir tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, tidak boleh ditulis, dan tidak dianggap sama sekali.