Jumat, 27 April 2012

MUJMAL MUBAYYAN


MUJMAL MUBAYYAN
A.  PENDAHULUAN
Al-Quran merupakan sumber pedoman bagi manusia untuk senantiasa mengabdi pada Tuhanya. Dalam al-Quran tidak lepas dari permasalahan secara lafad maupun makna. Masalah lafad seperti: ghari>b al-lafdhi, mu’arrab, majaz al-mushtara>k, iati>’ara>h, dan tashbi>h. Sedangkan masalah secara makna terbagi menjadi:
a.       Makna yang berkaitan dengan lafad seperti: al-fas}l, al-was}l, al-i>jaz, al-it}na>b dan al-qas}r
b.      Makna yang berkaitan dengan hukum seperti: al-‘amm wa al-khas}, al-mut}laq wa al-muqayyad, al-mujmal wa al-mubayyan, al-mant}u>q wa al-mafhu>m, al-muawwal dan al-naskh wa al-mansu>kh.
Dan dalam makalah ini akan mengkaji tentang hal-hal yang berkaitan dengan mujmal dan mubayyan meliputi permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
  1. Pengertian mujmal dan mubayyan
  2. hukum mujmal
  3. sebab-sebab mujmal
  4. Ayat-ayat yang masih kontroversi mujmal atau mubayyan
  5. Perbedaan antara mujmal dan muh}tamil
  6. Hikmah menggunakan mujmal
  7. Bentuk-bentuk bayyan pada lafad mujmal dalam al-Quran
  8. Klasifikasi bayyan



B.   PEMBAHASAN
a.    Pengertian mujmal dan mubayyan
Secara Etimologi Mujmal  berasal dari kata ajmala al-shai’a  yaitu, ketika seseorang mengumpulkan sesuatu hingga antara satu dengan lainya menjadi bercampur yang pada ahirnya sulit untuk membedakanya. Sedangkan secara Terminologi mujmal adalah[1]:
مَالَمْ تَتَّضِحْ دِلاَلَتُهُ.
Mujmal ialah suatu lafad yang tidak jelas dila>lahnya (maksudnya).
Sedangkan mubayyan adalah antonim dari mujmal, yaitu berasal dari lafad bayyan bermakna menjelaskan. Namun terkadang diartikan untuk sesuatu yang bisa menjadi penjelas dalam hal ini disebut sebagai dalil, dan terkadang diarahkan pada hasil dari bayyan hal ini disebut sebagai madlu>l. Menurut al-S}airafi>y menjelaskan bahwa mubayyan adalah:
هُوَ الإِخْرَاجُ مِنْ حَيْزِ الإِشْكَالِ إِلَى التَّجَالِّى وَالوُضُوْحِ
Mengeluarkan suatu kesulitan menuju makna terang dan jelas.

b.    Hukum mujmal
Dari definisi diatas, dapat dimbil pemahaman bahwa jika ditemukan suatu lafad yang mujmal, baik dalam al-Quran maupun Hadis, maka status hukum yang terkandung di dalamnya harus ditangguhkan selama belum menemukan dalil lain yang bisa menjelaskanya. Akan tetapi jika sudah ditemukan penjelasan (bayyan) dari lafad atau dalil lain, maka barulah lafad mujmal tersebut dipakai dan dilaksanakan semua ketentuan hukumnya sesuai dengan bayyannya.
Contoh ada ayat mujmal (misalnya kewajiban shalat dalam al-Quran), maka yang harus dilakukan adalah mencari bayyan yang cocok dengan lafad tersebut (misalnya hadis tentang praktek shalat). Dalam hal ini hadis dapat memberikan penjelasan pada lafad mujmal sepanjang tidak ada penjelasan al-Quran. Oleh sebab itu, untuk mencari penjelas (bayyan) lafad mujmal terlebih dahulu harus mencarinya dari nas} al-Quran, baru kemudian mencarinya dari al-Hadis[2].    

c.    Sebab-sebab mujmal
```            Menurut al-zarkash>iy, lafad Mujmal memiliki beberapa sebab diantaranya[3]:
1.      Ishti>rak seperti dalam QS. Al-Baqarah: 228
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% ...
Mujmal karena lafad quru>’ tersebut masih belum jelas dilalahnya (maksudnya). Hal ini disebabkan lafad quru’ secara Etimologi memiliki dua makna yaitu datang bulan (haid) dan bersuci.
2.      al-Hadhf  (pembuangan) seperti QS. Al-Nisa’: 127
y7tRqçGøÿtGó¡our Îû Ïä!$|¡ÏiY9$# ( È@è% ª!$# öNà6ÏGøÿム£`ÎgŠÏù $tBur 4n=÷FムöNà6øn=tæ Îû É=»tGÅ3ø9$# Îû yJ»tGtƒ Ïä!$|¡ÏiY9$# ÓÉL»©9$# Ÿw £`ßgtRqè?÷sè? $tB |=ÏGä. £`ßgs9 tbqç6xîös?ur br& £`èdqßsÅ3Zs? tûüÏÿyèôÒtFó¡ßJø9$#ur šÆÏB Èbºt$ø!Èqø9$# cr&ur (#qãBqà)s? 4yJ»tFuù=Ï9 ÅÝó¡É)ø9$$Î/ 4...  
Menurut al-zarkashi>y, ayat tersebut mujmal karena terdapat kemungkinan setelah lafad targhabu ada pembuangan huruf “fi” yang berarti memiliki makna senang menikahinya karena sedikit hartanya atau kemungkinan ada pembuangan huruf “’an” yang bermakna membenci menikahinya karena sedikit hartanya. Kedua makna tersebut mungkin terjadi karena dalam gramatikal arab kata raghiba memiliki makna bila dikaitkan setelahnya, jika setelahnya berupa huruf fi maka bermakna senang dan jika setelahnya berupa huruf ‘an maka bermakna benci.   
3.      perbedaan mengembalikan D}ami>r  (kata ganti) seperti QS. Fat}i>r: 10
`tB tb%x. ߃̍ムno¨Ïèø9$# ¬Tsù äo¢Ïèø9$# $·èÏHsd 4 Ïmøs9Î) ßyèóÁtƒ ÞOÎ=s3ø9$# Ü=Íh©Ü9$# ã@yJyèø9$#ur ßxÎ=»¢Á9$# ¼çmãèsùötƒ 4 .... 
Mujmal karena pada fa>’il pada lafad yarfa’u terdapat kemungkinan kembali pada Allah seperti halnya d}ami>r yang ada pada lafad ilaih. Dengan demikian teks tersebut bermakna “kepada Allah naik perkataan baik dan Allah menaikan amal shaleh”, atau kemungkinan kembali pada lafad al-‘amal al-s}a>lih} yang berarri bermakna “amal shaleh bisa mengangkat kalimat t}ayyib (kalimat tauhid)” atau kemungkinan kembali pada lafad al-kalim al-t}ayyib yang berarti bermakna “kalimat tauhid mengangkat amal saleh”, karena amal tidak akan di rafa’ (diangkat) oleh Allah kecuali disertai dengan Iman.
4.      kemungkinan ‘at}af atau isti’na>f  (awal kalimat)seperti QS. al-‘Imr}an: 7
uqèd üÏ%©!$# tAtRr& y7øn=tã |=»tGÅ3ø9$# çm÷ZÏB ×M»tƒ#uä ìM»yJs3øtC £`èd Pé& É=»tGÅ3ø9$# ãyzé&ur ×M»ygÎ7»t±tFãB ( $¨Br'sù tûïÏ%©!$# Îû óOÎgÎ/qè=è% Ô÷÷ƒy tbqãèÎ6®KuŠsù $tB tmt7»t±s? çm÷ZÏB uä!$tóÏGö/$# ÏpuZ÷GÏÿø9$# uä!$tóÏGö/$#ur ¾Ï&Î#ƒÍrù's? 3 $tBur ãNn=÷ètƒ ÿ¼ã&s#ƒÍrù's? žwÎ) ª!$# 3 tbqãź§9$#ur Îû ÉOù=Ïèø9$# tbqä9qà)tƒ $¨ZtB#uä ¾ÏmÎ/ @@ä. ô`ÏiB ÏZÏã $uZÎn/u 3 $tBur ㍩.¤tƒ HwÎ) (#qä9'ré& É=»t6ø9F{$# ÇÐÈ  

5.      Gharaba>t al-lafdhi seperti QS. al-Baqarah: 232
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Ÿxsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Ztƒ £`ßgy_ºurør& #sŒÎ) (#öq|ʺts? NæhuZ÷t/ Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 3 y7Ï9ºsŒ àátãqム¾ÏmÎ/ `tB tb%x. öNä3ZÏB ß`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 3 ö/ä3Ï9ºsŒ 4s1ør& ö/ä3s9 ãygôÛr&ur 3 ª!$#ur ãNn=÷ètƒ ÷LäêRr&ur Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇËÌËÈ  

1.      Taqdi>m (mendahulukan) dan Ta’khi>r (mengahirkan) seperti QS. al’a’raf: 187
.... y7tRqè=t«ó¡o y7¯Rr(x. ;Å"ym $pk÷]tã ( ö@è% $yJ¯RÎ) $ygßJù=Ïæ yZÏã «!$# £`Å3»s9ur uŽsYò2r& Ĩ$¨Z9$# Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÊÑÐÈ  
Mujmal karena kemungkinan susunannya adalah:  yy ;Å"ym 7¯Rr(x. $pk÷]tã 7tRqè=t«ó¡o

2.      Qalb al-manqu>l (membalik susunan) QS. al-S}affa>t: 130
  íN»n=y #n?tã öAÎ) tûüÅ$tƒ ÇÊÌÉÈ  
d.    Ayat-ayat yang masih kontroversi mujmal dan mubayyan
Dalam al-Quran banyak sekali ditemukan lafad-lafad yang masih diperselisihkan apakah termasuk mujmal atau mubayyan. Dalam hal ini al-Shuyu>t}i> menyebutkan beberapa ayat diantaranya[4]:
1.      Ayat Shari>qah QS. al-maida>h: 38
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3  
Mujmal karena kata ya>d dalam literatur arab bisa digunakan untuk organ tubuh sampai kepergelangan tangan, atau sampai ke siku-siku dan terkadang untuk organ tubuh sampai ke bahu.
Sebagian pendapat mengatakan tidak mujmal, karena dalam pemotongan tangan dalam pencurian sudah nampak jelas, yaitu memotong sampai putus.
2.      QS. al-maida>h: 6
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# …..
Menurut suatu pendapat ayat ini kategori mujmal karena lafad mash}u (mengusap) kemungkinan mengusap sebagian kepala atau keseluruhanya.
Pendapat lain mengatakan tidak mujmal  karena kata mash}u dalam ayat ini disebutkan secara mutlak, yang berarti mengarah pada mengusap sebagian kepala. Selain itu Rasulullah SAW pada waktu wudlu pernah mengusap ubun-ubun kepala.
3.      QS. al-Baqarah: 275
…. 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 …..
Mujmal karena riba> adalah ziya>dah  (tambahan). Sedangkan dalam transaksi jual beli tidak lepas dari yang namanya tambahan (laba). Oleh sebab itu membutuhkan penjelas, antara jual beli yang haram dan yang halal.
Pendapat lain menjelaskan tidak termasuk Mujmal karena lafad bai’ adalah manqu>l syar’an (pidahan dari syara’), maka dari itu kata ini diarahkan pada makna keumumanya selama tidak ada yang menentukanya.
4.      Ayat-ayat yang memuat istilah syara’ seperti kata shalat dalam QS. al-baqarah: 43  
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
atau kata al-s}aum (puasa) dalam QS. al-baqarah: 185
…. 4 `yJsù yÍky­ ãNä3YÏB tök¤9$# çmôJÝÁuŠù=sù (
dan kata haji dalam QS. al-imra>n: 97
…. 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 ….
Lafad al-s}alat atau al-s}aum dan al-haj dalam ayat di atas termasuk mujmal karena kemungkinan mengarah pada makna lughawi (secara bahasa) yakni, al-s}alat bermakna setiap do’a, kata al-s}aum bermakna menahan setiap hal dan kata al-haj bermakna setiap tujuan.
Pendapat lain mengatakan tidak mujmal karena semua lafad tersebut dikembalikan pada syara’ selama tidak ada dalil yang menjelaskanya.

e.    Perbedaan antara mujmal dan muh}tamil
Ibn al-has}a>r mengemukakan bahwa kebanyakan orang menganggap Mujmal dengan muh}tamil adalah sama. Padahal kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda. Sebagaimana penjelasan sebagai berikut:
اللَفْظُ الْوَاقِعُ بِالْوَضْعِ الأَوَّلِ مَفْهُوْمَيْنِ فَصَاعِدًا
Mujmal adalah lafad yang sejak awal peletakanya memiliki makna yang dipahami dua keatas, baik makna h}aqi>qat (makna asal) semua atau sebagian.
Sedangkan Muh}tamil adalah:
اللَّفْظُ الْمُبْهَمُ الَّذِى لاَيُفْهَمُ الْمُرَادُ مِنْه
Muh}tamil adalah lafad mubham (samar) yang tidak dipahami maknanya.
Dengan demikian perbedaan keduanya adalah: Mujmal lafad yang menunjukan makna yang telah diketahi sebelumnya. Sedangkan Muh}tamil ialah lafad samar yang tidak diketahui maknanya[5].  

f.     Hikmah menggunakan mujmal
Mujmal adalah salah satu bagian dari mutasha}bi>h. lafad mujmal memiliki beberapa faidah yang sangat besar manfaatnya diantaranya ialah[6]:
1.      Mengandung hikmah yaitu menguji, merangsang akal untuk berpikir bagi setiap orang yang memikirkanya
2.      Memperoleh derajat ilmu serta mendapat kemuliaanya
3.      Memperlihatkan kadar jerih payah dalam mencari kebenaran
4.      Menambah ketenangan hati (iman) karena akan mengetahui bahwa al-quran benar-benar berasal dari Allah SWT.

g.    Bentuk-bentuk bayyan pada lafad mujmal dalam al-Quran
al-Zarkashi>y dalam kitabnya menjelaskan, lafad-lafad dalam al-Quran terdiri dari lafad nas} dan d{ah>ir. Lafad nas} ialah lafad yang tidak bisa mengarah pada makna lain seperti lafad thalathah dan sab’ah dalam QS. Al-baqarah: 196
 (#qJÏ?r&ur ….4 `yJsù öN©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$­ƒr& Îû Ædkptø:$# >pyèö7yur #sŒÎ) öNçF÷èy_u 3 y7ù=Ï? ×ouŽ|³tã ×'s#ÏB%x. 3 ….
Sedangkan lafad dhahi>r ialah lafad yang menunjukan suatu makna, namun bisa mengarah pada makna lain. Namun yang berkaiatan dengan mujmal adalah lafad dhahi>r. Lafad dhahi>r memiliki beberapa qari>nah (tanda-tanda) yaitu qari>nah lafdi>yah dan qari>nah ma’nawi>yah.
1.      Qari>nah lafdi>yah ini dibagi menjadi:
a.       Muttas}ilah, qarina>h ini dibagi menjadi dua:
1)      Qarina>h yang bisa menghilangkan semua kemungkinan makna yang terdapat di suatu lafad, Dengan adanya qarina>h ini maka makna pada lafad tersebut akan menjadi sempit . Hal ini disebut dengan istilah tah}s}i>s} wa ta’wi>l. Seperti QS. Al-baqarah: 275 “wa harrama al-riba>”. Lafad ini sebagai penjelas pada lafad “wa ah}alla allah al-bai’a”. Oleh sebab itulah lafad al-bai’a menunjukan makna sebagian, yakni tidak semua transaksi jual beli hukumnya halal, karena selama ada unsur riba> maka jual beli haram hukumnya.        
2)      Qarina>h yang menampakan arti dari suatu lafad. Hal ini disebut dengan istilah bayyan, seperti QS. Al-baqarah: 187
…. (#qè=ä.ur (#qç/uŽõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ ãNä3s9 äÝøsƒø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsƒø:$# ÏŠuqóF{$# z`ÏB ̍ôfxÿø9$# (
Lafad “al-fajr” menjadi penjelas pada ayat “al-khait} al-abyad} min al-khait} al-aswa>dh”.  Seandainya tidak ada lafad al-fajr[7] maka ayat tersebut tetap pada kemujmalanya.
b.      Munfas}ilah (terpisah dengan ayat lain) dan terbagi menjadi:
1)      Ta’wil seperti dalam QS. Al-baqarah: 230
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuŽöxî 3 ….

1 komentar: