MUJMAL MUBAYYAN
A. PENDAHULUAN
Al-Quran merupakan sumber pedoman bagi manusia untuk senantiasa
mengabdi pada Tuhanya. Dalam
al-Quran tidak lepas dari permasalahan secara lafad maupun makna. Masalah lafad
seperti: ghari>b al-lafdhi, mu’arrab, majaz al-mushtara>k,
iati>’ara>h, dan tashbi>h. Sedangkan masalah secara makna
terbagi menjadi:
a.
Makna yang berkaitan dengan lafad seperti: al-fas}l, al-was}l,
al-i>jaz, al-it}na>b dan al-qas}r
b.
Makna yang berkaitan dengan hukum seperti: al-‘amm wa al-khas},
al-mut}laq wa al-muqayyad, al-mujmal wa al-mubayyan, al-mant}u>q wa
al-mafhu>m, al-muawwal dan al-naskh wa al-mansu>kh.
Dan dalam makalah
ini akan mengkaji tentang hal-hal yang berkaitan dengan mujmal dan mubayyan
meliputi permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
- Pengertian mujmal dan mubayyan
- hukum mujmal
- sebab-sebab mujmal
- Ayat-ayat yang masih kontroversi mujmal atau mubayyan
- Perbedaan antara mujmal dan muh}tamil
- Hikmah menggunakan mujmal
- Bentuk-bentuk bayyan pada lafad mujmal dalam al-Quran
- Klasifikasi bayyan
B.
PEMBAHASAN
a.
Pengertian mujmal dan mubayyan
Secara Etimologi Mujmal berasal dari kata ajmala al-shai’a yaitu, ketika seseorang
mengumpulkan sesuatu hingga antara satu dengan lainya menjadi bercampur yang
pada ahirnya sulit untuk membedakanya. Sedangkan secara Terminologi mujmal adalah[1]:
مَالَمْ تَتَّضِحْ دِلاَلَتُهُ.
Mujmal ialah suatu
lafad yang tidak jelas dila>lahnya (maksudnya).
Sedangkan mubayyan
adalah antonim dari mujmal, yaitu berasal dari
lafad bayyan bermakna menjelaskan. Namun terkadang diartikan untuk
sesuatu yang bisa menjadi penjelas dalam hal ini disebut sebagai dalil, dan
terkadang diarahkan pada hasil dari bayyan hal ini disebut sebagai madlu>l.
Menurut al-S}airafi>y menjelaskan bahwa mubayyan adalah:
هُوَ الإِخْرَاجُ مِنْ حَيْزِ الإِشْكَالِ إِلَى
التَّجَالِّى وَالوُضُوْحِ
Mengeluarkan suatu kesulitan menuju
makna terang dan jelas.
b.
Hukum mujmal
Dari definisi
diatas, dapat dimbil pemahaman bahwa jika ditemukan suatu lafad yang mujmal,
baik dalam al-Quran maupun Hadis, maka status hukum yang terkandung di
dalamnya harus ditangguhkan selama belum menemukan dalil lain yang bisa
menjelaskanya. Akan tetapi jika sudah ditemukan penjelasan (bayyan) dari
lafad atau dalil lain, maka barulah lafad mujmal tersebut dipakai dan
dilaksanakan semua ketentuan hukumnya sesuai dengan bayyannya.
Contoh ada ayat
mujmal (misalnya kewajiban shalat dalam al-Quran), maka yang harus
dilakukan adalah mencari bayyan yang cocok dengan lafad tersebut
(misalnya hadis tentang praktek shalat). Dalam hal ini hadis dapat memberikan
penjelasan pada lafad mujmal sepanjang tidak ada penjelasan al-Quran.
Oleh sebab itu, untuk mencari penjelas (bayyan) lafad mujmal
terlebih dahulu harus mencarinya dari nas} al-Quran, baru kemudian
mencarinya dari al-Hadis[2].
c.
Sebab-sebab mujmal
``` Menurut
al-zarkash>iy, lafad Mujmal memiliki beberapa sebab diantaranya[3]:
1.
Ishti>rak seperti dalam QS.
Al-Baqarah: 228
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur
ÆóÁ/utIt
£`ÎgÅ¡àÿRr'Î/
spsW»n=rO
&äÿrãè%
...
Mujmal karena lafad quru>’
tersebut masih belum jelas dilalahnya (maksudnya). Hal ini
disebabkan lafad quru’ secara Etimologi memiliki dua makna yaitu datang
bulan (haid) dan bersuci.
2.
al-Hadhf (pembuangan) seperti QS. Al-Nisa’: 127
y7tRqçGøÿtGó¡our Îû Ïä!$|¡ÏiY9$# ( È@è% ª!$# öNà6ÏGøÿã £`ÎgÏù $tBur 4n=÷Fã öNà6øn=tæ Îû É=»tGÅ3ø9$# Îû yJ»tGt Ïä!$|¡ÏiY9$# ÓÉL»©9$# w £`ßgtRqè?÷sè? $tB |=ÏGä. £`ßgs9 tbqç6xîös?ur br& £`èdqßsÅ3Zs? tûüÏÿyèôÒtFó¡ßJø9$#ur ÆÏB Èbºt$ø!Èqø9$# cr&ur (#qãBqà)s? 4yJ»tFuù=Ï9 ÅÝó¡É)ø9$$Î/ 4...
Menurut al-zarkashi>y, ayat tersebut mujmal karena
terdapat kemungkinan setelah lafad targhabu ada pembuangan huruf “fi”
yang berarti memiliki makna “senang menikahinya karena sedikit hartanya” atau kemungkinan ada pembuangan huruf “’an” yang
bermakna “membenci
menikahinya karena sedikit hartanya”. Kedua makna tersebut mungkin terjadi karena dalam
gramatikal arab kata raghiba memiliki makna bila dikaitkan setelahnya,
jika setelahnya berupa huruf fi maka bermakna senang dan jika setelahnya
berupa huruf ‘an maka bermakna benci.
3.
perbedaan mengembalikan D}ami>r (kata ganti) seperti QS. Fat}i>r: 10
`tB tb%x. ßÌã no¨Ïèø9$# ¬Tsù äo¢Ïèø9$# $·èÏHsd 4 Ïmøs9Î) ßyèóÁt ÞOÎ=s3ø9$# Ü=Íh©Ü9$# ã@yJyèø9$#ur ßxÎ=»¢Á9$# ¼çmãèsùöt 4 ....
Mujmal karena
pada fa>’il pada lafad yarfa’u terdapat kemungkinan kembali
pada Allah seperti halnya d}ami>r yang ada pada lafad ilaih.
Dengan demikian teks tersebut bermakna “kepada Allah naik perkataan baik dan
Allah menaikan amal shaleh”, atau kemungkinan kembali pada lafad al-‘amal
al-s}a>lih} yang berarri bermakna “amal shaleh bisa mengangkat kalimat t}ayyib
(kalimat tauhid)” atau kemungkinan kembali pada lafad al-kalim
al-t}ayyib yang berarti bermakna “kalimat tauhid mengangkat amal saleh”,
karena amal tidak akan di rafa’ (diangkat) oleh Allah kecuali disertai
dengan Iman.
4.
kemungkinan ‘at}af atau isti’na>f (awal kalimat)seperti QS. al-‘Imr}an: 7
uqèd üÏ%©!$# tAtRr& y7øn=tã |=»tGÅ3ø9$# çm÷ZÏB ×M»t#uä ìM»yJs3øtC £`èd Pé& É=»tGÅ3ø9$# ãyzé&ur ×M»ygÎ7»t±tFãB ( $¨Br'sù tûïÏ%©!$# Îû óOÎgÎ/qè=è% Ô÷÷y tbqãèÎ6®Kusù $tB tmt7»t±s? çm÷ZÏB uä!$tóÏGö/$# ÏpuZ÷GÏÿø9$# uä!$tóÏGö/$#ur ¾Ï&Î#Írù's? 3 $tBur ãNn=÷èt ÿ¼ã&s#Írù's? wÎ) ª!$# 3 tbqãź§9$#ur Îû ÉOù=Ïèø9$# tbqä9qà)t $¨ZtB#uä ¾ÏmÎ/ @@ä. ô`ÏiB ÏZÏã $uZÎn/u 3 $tBur ã©.¤t HwÎ) (#qä9'ré& É=»t6ø9F{$# ÇÐÈ
5.
Gharaba>t al-lafdhi seperti QS. al-Baqarah:
232
#sÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ
uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù
£`ßgn=y_r&
xsù
£`èdqè=àÒ÷ès?
br& z`ósÅ3Zt £`ßgy_ºurør&
#sÎ)
(#öq|ʺts?
NæhuZ÷t/ Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 3
y7Ï9ºs
àátãqã
¾ÏmÎ/
`tB tb%x.
öNä3ZÏB
ß`ÏB÷sã
«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$#
3
ö/ä3Ï9ºs 4s1ør&
ö/ä3s9 ãygôÛr&ur
3
ª!$#ur ãNn=÷èt
÷LäêRr&ur w
tbqßJn=÷ès?
ÇËÌËÈ
1.
Taqdi>m (mendahulukan) dan
Ta’khi>r (mengahirkan) seperti QS. al’a’raf: 187
.... y7tRqè=t«ó¡o y7¯Rr(x. ;Å"ym $pk÷]tã ( ö@è% $yJ¯RÎ) $ygßJù=Ïæ yZÏã «!$# £`Å3»s9ur usYò2r& Ĩ$¨Z9$# w tbqßJn=ôèt ÇÊÑÐÈ
Mujmal karena kemungkinan susunannya adalah: yy ;Å"ym 7¯Rr(x. $pk÷]tã 7tRqè=t«ó¡o
2.
Qalb al-manqu>l (membalik
susunan) QS. al-S}affa>t: 130
íN»n=y #n?tã öAÎ) tûüÅ$t ÇÊÌÉÈ
d.
Ayat-ayat yang masih kontroversi mujmal dan mubayyan
Dalam al-Quran banyak sekali ditemukan lafad-lafad yang
masih diperselisihkan apakah termasuk mujmal atau mubayyan. Dalam
hal ini al-Shuyu>t}i> menyebutkan beberapa ayat diantaranya[4]:
1.
Ayat Shari>qah QS. al-maida>h: 38
ä-Í$¡¡9$#ur
èps%Í$¡¡9$#ur
(#þqãèsÜø%$$sù
$yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ/
$t7|¡x. Wx»s3tR
z`ÏiB «!$# 3…
Mujmal karena kata ya>d dalam literatur arab bisa
digunakan untuk organ tubuh sampai kepergelangan tangan, atau sampai ke
siku-siku dan terkadang untuk organ tubuh sampai ke bahu.
Sebagian pendapat mengatakan tidak mujmal, karena dalam pemotongan tangan dalam pencurian sudah nampak jelas, yaitu
memotong sampai putus.
2.
QS. al-maida>h: 6
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# …..
Menurut suatu pendapat
ayat ini kategori mujmal karena lafad mash}u (mengusap)
kemungkinan mengusap sebagian kepala atau keseluruhanya.
Pendapat lain
mengatakan tidak mujmal karena
kata mash}u dalam ayat ini disebutkan secara mutlak, yang berarti
mengarah pada mengusap sebagian kepala. Selain itu Rasulullah SAW pada waktu
wudlu pernah mengusap ubun-ubun kepala.
3.
QS. al-Baqarah: 275
…. 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 …..
Mujmal karena
riba> adalah ziya>dah (tambahan).
Sedangkan dalam transaksi jual beli tidak lepas dari yang namanya tambahan
(laba). Oleh sebab itu membutuhkan penjelas,
antara jual beli yang haram dan yang halal.
Pendapat lain menjelaskan tidak
termasuk Mujmal karena lafad bai’ adalah manqu>l syar’an (pidahan
dari syara’), maka dari itu kata ini diarahkan pada makna keumumanya selama
tidak ada yang menentukanya.
4.
Ayat-ayat yang memuat istilah syara’ seperti kata shalat dalam QS. al-baqarah:
43
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
atau kata al-s}aum (puasa) dalam QS. al-baqarah: 185
….
4 `yJsù yÍky ãNä3YÏB tök¤¶9$# çmôJÝÁuù=sù ( …
dan kata haji
dalam QS. al-imra>n: 97
….
3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 ….
Lafad al-s}alat atau
al-s}aum dan al-haj dalam ayat di atas termasuk mujmal karena
kemungkinan mengarah pada makna lughawi (secara bahasa) yakni, al-s}alat
bermakna “setiap
do’a”, kata al-s}aum bermakna
“menahan setiap hal” dan kata al-haj bermakna
“setiap tujuan”.
Pendapat lain
mengatakan tidak mujmal karena semua lafad tersebut dikembalikan pada
syara’ selama tidak ada dalil yang menjelaskanya.
e.
Perbedaan antara mujmal dan muh}tamil
Ibn
al-has}a>r mengemukakan bahwa kebanyakan orang menganggap Mujmal dengan
muh}tamil adalah sama. Padahal kedua istilah tersebut memiliki makna
yang berbeda. Sebagaimana penjelasan sebagai berikut:
اللَفْظُ الْوَاقِعُ بِالْوَضْعِ
الأَوَّلِ مَفْهُوْمَيْنِ فَصَاعِدًا
Mujmal adalah lafad
yang sejak awal peletakanya memiliki makna yang dipahami dua keatas, baik makna
h}aqi>qat (makna asal) semua atau sebagian.
Sedangkan Muh}tamil adalah:
اللَّفْظُ الْمُبْهَمُ الَّذِى لاَيُفْهَمُ الْمُرَادُ
مِنْه
Muh}tamil adalah lafad mubham (samar)
yang tidak dipahami maknanya.
Dengan demikian
perbedaan keduanya adalah: Mujmal lafad yang menunjukan makna yang telah
diketahi sebelumnya. Sedangkan Muh}tamil ialah lafad samar yang tidak
diketahui maknanya[5].
f.
Hikmah menggunakan mujmal
Mujmal
adalah salah satu bagian dari mutasha}bi>h.
lafad mujmal memiliki beberapa faidah yang sangat besar manfaatnya
diantaranya ialah[6]:
1.
Mengandung
hikmah yaitu menguji, merangsang akal untuk berpikir bagi setiap orang yang
memikirkanya
2.
Memperoleh
derajat ilmu serta mendapat kemuliaanya
3.
Memperlihatkan
kadar jerih payah dalam mencari kebenaran
4.
Menambah
ketenangan hati (iman) karena akan mengetahui bahwa al-quran benar-benar
berasal dari Allah SWT.
g.
Bentuk-bentuk bayyan pada lafad mujmal dalam
al-Quran
al-Zarkashi>y dalam kitabnya menjelaskan, lafad-lafad
dalam al-Quran terdiri dari lafad nas} dan d{ah>ir. Lafad nas}
ialah lafad yang tidak bisa mengarah pada makna lain seperti lafad thalathah
dan sab’ah dalam QS. Al-baqarah: 196
(#qJÏ?r&ur ….4
`yJsù öN©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$r& Îû Ædkptø:$# >pyèö7yur #sÎ) öNçF÷èy_u 3 y7ù=Ï? ×ou|³tã ×'s#ÏB%x. 3 ….
Sedangkan
lafad dhahi>r ialah lafad yang menunjukan suatu makna, namun bisa
mengarah pada makna lain. Namun yang
berkaiatan dengan mujmal adalah lafad dhahi>r. Lafad dhahi>r
memiliki beberapa qari>nah (tanda-tanda) yaitu qari>nah
lafdi>yah dan qari>nah ma’nawi>yah.
1.
Qari>nah
lafdi>yah ini dibagi menjadi:
a.
Muttas}ilah,
qarina>h ini dibagi menjadi dua:
1)
Qarina>h
yang bisa menghilangkan semua kemungkinan
makna yang terdapat di suatu lafad, Dengan
adanya
qarina>h ini
maka makna pada lafad tersebut akan menjadi sempit .
Hal ini disebut dengan istilah tah}s}i>s} wa ta’wi>l. Seperti QS.
Al-baqarah: 275 “wa harrama al-riba>”. Lafad ini sebagai penjelas pada
lafad “wa ah}alla allah al-bai’a”. Oleh sebab itulah lafad al-bai’a menunjukan
makna sebagian, yakni tidak semua transaksi jual beli hukumnya halal, karena
selama ada unsur riba>
maka jual beli haram hukumnya.
2)
Qarina>h
yang menampakan arti dari suatu lafad.
Hal ini disebut dengan istilah bayyan, seperti QS. Al-baqarah: 187
….
(#qè=ä.ur (#qç/uõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKt ãNä3s9 äÝøsø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsø:$# ÏuqóF{$# z`ÏB Ìôfxÿø9$# ( …
Lafad “al-fajr”
menjadi penjelas pada ayat “al-khait} al-abyad} min al-khait} al-aswa>dh”.
Seandainya tidak ada lafad al-fajr[7]
maka ayat tersebut tetap pada kemujmalanya.
b.
Munfas}ilah
(terpisah dengan ayat lain) dan terbagi
menjadi:
1)
Ta’wil
seperti dalam QS. Al-baqarah: 230
bÎ*sù
$ygs)¯=sÛ xsù @ÏtrB ¼ã&s!
.`ÏB
ß÷èt/
4Ó®Lym
yxÅ3Ys? %¹`÷ry
¼çnuöxî 3
….
sumbernya dimana.?
BalasHapus